ILMU TEKNIK : Apakah Limbah Radioaktif Nuklir dibuang ?

Diposting pada

 ILMU TEKNIK - Pengolahan Limbah Nuklir
Limbah radioaktif merupakan hasil samping dari kegiatan manusia dalam pemanfaatan teknologi nuklir. Pengertian darsı limbalı radioaktif adalah bahan bakar nuklir yang tidak dapat digunakan lagi. Bahan bakar nuklir tersebut tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan karena tingkat radioaktivitasnya masih tinggi. Limbah radioaktif tidak boleh dibuang ke lingkungan karena radiasi yang dipancarkannya dapat mengganggu kesehatan manusia. 
Limbah yang paling dominan dari pengoperasian PLTN adalah elemen bahan bakar •nuklir bekas. Bahan bakar nuklir bekas mengandung unsur-unsur radioaktif dari hasil pembelahan inti atom uranium yang masih bersifat radioaktif. Pembakaran bahan bakar nuklir dalam teras reaktor dapat melepaskan zat-zat radioaktif hasil reaksi fisi yang beraktivitas tinggi. Zat-zat radioaktif tersebut dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat jika terjadi kebocoran dalam reaktor. 
Sistem keselamatan reaktor terutama digunakan untuk mencegah bocornya radiasi dari dalam teras reaktor. Adanya sistem keselamatan yang ketat dan canggih, diharapkan dapat terhindar dari kecelakaan dalam reaktor, Dengan demikian, limbah bahan bakar nuklir dan zat-zat radioaktif tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu kesehatan penduduk di sekitar reaktor nuklir. 
Limbah radioaktif seperti bahan bakar nuklir bekas akan disimpan sementara dalam kolam sebelum disimpan secara lestari. Tahapan pengolahan limbah bahan bakar nuklir bekas adalah sebagai berikut. 
1. Elemen bahan bakar nuklir yang sudah habis pakai dipindahkan dari teras reaktor dengan peralatan khusus dan dioperasikan dengan alat pengendali jarak jauh. 
2. Elemen bahan bakar bekas selanjutnya ditempatkan di kolam penyimpanan sementara yang berisi air untuk proses pendinginan dan penurunan aktivitas radiasinya. Air selain berfungsi untuk pendinginan juga berfungsi sebagai perisai radiasi untuk mencegah agar radiasi tidak keluar dari sistem pengungkungan kolam. 
3. Setelah berada di kolam penyimpanan selama lebih kurang lima tahun dam aktivitas radiasinya relatif sudah rendah, bahan bakar bekas tersebut kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan yang bersifat lestari (permanen). 
TEST PLAGIARISME


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *